Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang JAKARTA KM – Oesman Sapta Odang tercata pernah diberitakan oleh Media Tempo diduga melakukan pencucian uang melalui casino di Genting, Malaysia dalam kurun waktu 2014- 2019. Pada saat yang sama Raja Sapta Oktohari, anak OSO dilaporkan polisi menipu uang investasi senilai Rp7,5 triliun yang memakan Korban sekitar 7000 orang. Ada 3 Laporan Polisi terkait penipuan, pidana perbankan dan pencucian uang yang dilaporkan para korban di Polda Metro Jaya. “Laporan polisi terhadap Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto ini sudah naik penyidikan. Sudah 3 tahun diproses Polda Metro Jaya tapi diduga ada masuk angin sehingga Kapolda tidak berani menindak keluarga OSO ini,” ujar Advokat Bambang Hartono, Sabtu 4/3. LQ Indonesia Lawfirm menyatakan ternyata OSO Sekuritas ini hanyalah front company’, ditelusuri dari AHU OSO Sekuritas ternyata dimiliki oleh sebuah PT Holding company PT Citra Putra Mandiri CPM dengan pemiliknya adalah istri Oesman Sapta Odang dan ke empat anaknya. PT CPM juga memiliki komisaris, Ketua NU Said Aqil dan Komjen Purn Gorris Merre dilansir dari keterangan yang tertera dalam website perusahaannya. Karena beckingan pejabat dan mantan Perwira Tinggi Polri inilah diduga, bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ciut untuk menelusuri aliran dana PT Mahkota dan OSO Sekuritas yang menipu ribuan korban. “Pada saat bersamaan investasi OSO Sekuritas gagal bayar inilah, Oesman Sapta Odang mengambil alih Partai Hanura dari Wiranto, dan informasi beredar ada Rp200 milyar rupiah transaksi. Patut diduga uang hasil menipu investasi bodong ini mengalir sehingga OSO bisa merebut Partai Hanura dan menyingkirkan Wiranto dengan cara tidak etik,” ungkapnya. “Disaat OSO podcast mengenai ketulusan, nyatanya anaknya secara tulus sedang merampok uang masyarakat dan tidak membayar kewajibannya kepada para korban. Malah pamer harta yang diduga dari hasil haram,” ucap Advokat Bambang Hartono. Hal inipun sudah diketahui oleh Presiden Jokowi. Dalam keterangannya, Jokowi menyampaikan agar aparat penegak hukum mengatensi kasus investasi bodong yang mandek sejak tahun 2020 termasuk kasus OSO Sekuritas ini. “Masyarakat perlu tahu mana pejabat bejat yang merampok uang masyarakat dan menjadi pemimpin partai dari hasil mencuri agar jangan sampai negara ini di pimpin dan diatur oleh pejabat bejat macam ini. Apalagi yang sudah ahli mencuci uang melalui casino dan berkonspirasi untuk mengekpolitasi kekayaan negara ini. Yang hasil menipu Rp7,5 triliun ini diduga mengalir dan dicuci ke PT CPM ini,” tegas Advokat Bambang Hartono. LQ Indonesia Lawfirm mengimbau agar masyarakat termasuk mahasiswa sebagai generasi masa depan bangsa untuk perduli dan tolak tegas tindakan pejabat negeri Indonesia yang akhir- akhir ini makin meresahkan, tidak hanya jenderal polisi pembunuh dan jenderal polisi Bandar Narkoba, pejabat pajak hedon yang anaknya sok dan angkuh. “Kini anak Ketum Partai Hanura bahkan jadi perampok masyarakat malah dipilih jadi Ketua KOI padahal patut diduga dukungan datang dari uang hasil menipu dan mencuci uang dengan cara melawan hukum. Namun jarang pejabat negara ini tersentuh hukum karena punya bekingan’ kuat, dan sengaja menaruh Jendral Polisi bintang tiga sebagai Komisarisnya sehingga Kapolda Metro Jaya saja ciut dan tidak berani menindak,” ungkapnya. Reporter Marss Editor Redaksi
Surabaya Newsweek - Ranto Hensa Barlin Sidauruk, divonis 9 bulan penjara atas kasus gagal bayar produk Deposito Non Perbankan, Narada dan OSO sekuritas.Ranto dinyatatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut semua unsurnya, sehingga majelis hakim tidak mempunyai alasan pemaaf.Nasabah Narada keluhkan peran OJK dalam kasus Narada JAKARTA KM – Beredar video curhat korban Narada Aset Manajemen di Kanal Quotient TV. Salah seorang korban Narada bernama Freddy Soeprapto menceritakan awal mula masuk Narada. “Narada terdaftar di OJK, jadi saya pikir aman, dan demi mendukung perekonomian Indonesia saya tanam uang di Indonesia. Ada OJK mengawasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan rasa aman dan terjamin. Nyatanya kok OJK lepas tangan setelah Narada gagal bayar?” ungkap Freddy Hal ini dirasakan oleh ribuan korban lainnya. Label diawasi dan terdaftar di OJK’ bukanlah jaminan produk aman dan pengawasan OJK seperti bagaimana yang dilakukan sehingga banyak perusahaan keuangan gagal bayar? Ia mengatakan OJK bahkan dirasakan oleh banyak masyarakat terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggungjawab serta mencari solusi agar masyarakat memperoleh penyelesaian. Alhasil, kasus menggantung baik laporan ke OJK, PKPU di Pengadilan Niaga maupun Laporan kepolisian secara pidana tidak berjalan. “Dalam hal ini yang paling dirugikan adalah masyarakat yang menjadi korban, kami yang sedari awal percaya kepada OJK nyatanya harus dikecewakan,” ujar Freddy. Freddy menuturkan bahwa dirinya sudah mencoba berbagai cara dari mediasi dengan perusahaan, hingga melapor ke Polrestabes Surabaya, namun bahkan pihak kepolisian tidak mengindahkan laporannya selama ini, belum berhasil memperoleh kepastian hukum. “OJK juga sudah kami hubungi malah buang badan dan menyerahkan kembali ke Narada yang saat ini bahkan kantornya tutup. Kemana harus kami mengadu? Haruskah kami teriak-teriak histeris ke Kapolri baru laporan kami ditindaklanjuti? Kok begini amat hukum di Indonesia?” ujar Freddy dengan lirih. Video CURHAT Freddy ini bisa di tonton di Narada hanyalah salah satu dari investasi gagal bayar yang hingga saat ini kasusnya mandek di Kepolisian. Menurut sumber terpercaya, LQ Indonesia Lawfirm, kasus mandek lainnya di Polda Metro Jaya adalah PT Mahkota dan Oso Sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto. Koperasi 5 Garuda, UOB Kayhian, Minnapadi dan Net 89. Sedangkan Yang mandek di Mabes Polri adalah Kresna Life dan Sekuritas, BSS dan Pracico. “Diduga mandeknya kasus investasi bodong adalah adanya kong kalikong antara oknum Polri dengan penjahat investasi bodong, apalagi kasus yang sudah 3 tahun di laporkan mandek. Itu sangat janggal mengingat kasus lainnya yang serupa dalam waktu 6 bulan sudah bisa rampung dan disidangkan,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono, Kamis 11/5/2023. “POLRI wajib introspeksi jika mau dipercaya masyarakat dan segera merampungkan kasus Investasi bodong yang mandek ini,” tegasnya. Reporter Marss Editor redaksi znwCiB.